Tersangka saat menemui WNP saat pulang kerja di kantornya Jalan Graha Family Blok YY Surabaya, Selasa (4/8/2020) lalu, membujuk untuk mengantarkan ke rumahnya menggunakan mobil.
Begitu korban masuk ke jok tengah, disitu sudah ada Zainudin memegang kemudi dan Hakim duduk di jok belakang. Ibrahim langsung menyusul dan menutup pintu. Korban pun langsung dibawa menuju Sumenep.
Teriakan korban tak dihiraukan dan mobil terus melaju kencang. Hakim yang duduk di jok belakang memegang korban jika berontak.
Selama mobil melaju ke arah Guluk-Guluk, Sumenep, Madura beberapa kali korban mengalami pelecehan seksual oleh mantan kekasihnya, Ibrahim (29).
Perbuatan tak lazim tersebut dilakukan saat korban asal Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik mulai dipaksa masuk ke mobil. Selama perjalanan menuju tempat penyekapan di Desa Guluk-Guluk, pelaku yang nota bene mantan kekasihnya itu juga melakukan perbuatan tak senonoh.
Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menegaskan, korban mengalami kekerasan verbal.
"Dia diancam sejak masuk ke mobil hingga berada dalam penyekapan," ujarnya saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020).
Meski belum jelas menerima perlakuan kasar atau tidak, WNP yang diperiksa penyidik mengaku sempat dilecehkan.
Wanita cantik tersebut diminta berhubungan badan sebanyak tiga kali. Namun, untuk kepastiannya, penyidik masih mendalami hal tersebut.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar