Kejadian bermula pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 04.30 waktu setempat.
Saat itu, aparat penegak hukum APMM menghentikan boat yang digunakan ketiga WNI untuk menyelundupkan burung murai batu.
Petugas bermaksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap isi boat tersebut.
Namun, dengan tekong boat, penyelundup berupaya lolos dari kejaran.
Menurut dia, terjadi perlawanan dari terduga penyelundup yang berupaya merampas senjata aparat APMM.
"Dalam pergulatan, aparat keamanan melepaskan tembakan dan mengenai seorang WNI pelaku penyelundupan," ujar dia.
Menurut Anang, petugas mengamankan barang bukti berupa boat fiber warna hitam (30x8) kaki, empat unit engine jenis Yamaha 200HP, 90 kotak plastik berisi burung murai batu, dan murai kampung yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar