Gridhot.ID -Dewan Pengawas KPK telahmenggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020).
Sidang etik ini terkait perjalanan Firli dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020 yang menggunakan helikopter.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai kasus yang menimpa Firli masuk ke dalam pelanggaran berat.
Bahkan bila terbukti bersalah, Firli bisa direkomendasikan oleh Dewan Pengawas KPK untuk mengundurkan diri.
Sebab, tindakan Firli menggunakan helikopter swasta dalam perjalanan pribadi melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pejabat publik.
"Kami beranggapan tindakan dari Komjen Pol Firli Bahuri ini sudah memenuhi pelanggaran berat."
"Yang harusnya nanti putusannya, Dewas merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK," tutur Kurnia dalam tayangan Kompas TV, Rabu (26/8/2020).
Terkait bantahan Firli yang mengaku menggunakan dana pribadi, Kurnia menyebut tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, menggunakan dana pribadi atau bukan, sebagai Ketua KPK, Firli dianggap tidak pantas memamerkan kemewahan di tengah publik.