Namun, Hari tidak menjelaskan secara rinci apakah oknum jaksanya telah diperiksa atau belum oleh Polri.
"Sudah saya sampaikan, izin sudah diberikan kepada penyidik Bareskrim, maka kewenangannya kepada penyidik Bareskrim."
"Kita berikan fasilitas seluas-luasnya untuk diperiksa di sini atau di mana, itu kami serahkan kepada penyidik Bareskrim," papar Hari.
Hari mengatakan, pemeriksaan tersebut adalah kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Menurutnya, Kejaksaan hanya akan memberikan fasilitas kepada penyidik jika ingin memeriksa jaksa Pinangki.
"Tanyakan ke penyidik Bareskrim. Kami sudah memfasilitasi izin, mau diperiksa di sini silakan, atau mau diperiksa di tempat lain, itu sesuai dengan kewenangan penyidik Polri."
"Tanyain kepada penyidik Bareskrim, karena mereka yang menangani, intinya kami memfasilitasi," paparnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar