Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra hingga kini masih dalam pemeriksaan.
Sejumlah elit penegak hukum yang diduga terlibat pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya sosok jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Atas hal tersebut, Pinangki dan Djoko Tjandra kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Tribunnews.com, terkait kasus tersebut, penyidik memutuskan melakukan penangkapan terhadap Pinangki.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/8/2020) malam.
Setelah itu, Pinangki langsung dibawa untuk dilakukan penahanan.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, langkah selanjutnya penyidik akan melakukan proses hukum kepada tersangka Pinangki.
Mengutip Kompas.com, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.
Padahal, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih buron saat itu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Belakangan diketahui, terdapat seseorang yang memperkenalkan Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sosok tersebut merupakan seorang Pengawas Koperasi Nusantara, Rahmat S.
Dilansir dari Wartakotalive, Kejaksaan Agung akan mendalami peran Pengawas Koperasi Nusantara bernama Rahmat S, dalam kasus sengkarut aliran dana Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan Interpol.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan, Rahmat adalah salah satu orang yang memperkenalkan jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra, saat masih menjadi buronan interpol.
"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal, dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui, itulah yang memperkenalkan PSM kepada Djoko Tjandra," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Namun demikian, Hari mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih mendalami peran Rahmat dalam kasus ini.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
"Perkenalannya seperti apa dan perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM itu materi penyidikan."
"Yang sekarang sedang diproses kita tunggu saat berikutnya," paparnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya menyebutkan Rahmat S merupakan salah satu saksi penting dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Ia adalah Pengawas Koperasi Nusantara.
Dalam perannya di kasus ini, dia mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra.
"Yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sirna Malasari."
"Dan kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya telah memberikan izin kepada penyidik Bareskrim Polri untuk memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus penerimaan suap terkait Djoko Tjandra.
Rencananya, jaksa Pinangki memang akan diperiksa oleh penyidik Polri pada Kamis (27/8/2020) hari ini.
Namun, Hari tidak menjelaskan secara rinci apakah oknum jaksanya telah diperiksa atau belum oleh Polri.
"Sudah saya sampaikan, izin sudah diberikan kepada penyidik Bareskrim, maka kewenangannya kepada penyidik Bareskrim."
"Kita berikan fasilitas seluas-luasnya untuk diperiksa di sini atau di mana, itu kami serahkan kepada penyidik Bareskrim," papar Hari.
Hari mengatakan, pemeriksaan tersebut adalah kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Menurutnya, Kejaksaan hanya akan memberikan fasilitas kepada penyidik jika ingin memeriksa jaksa Pinangki.
"Tanyakan ke penyidik Bareskrim. Kami sudah memfasilitasi izin, mau diperiksa di sini silakan, atau mau diperiksa di tempat lain, itu sesuai dengan kewenangan penyidik Polri."
"Tanyain kepada penyidik Bareskrim, karena mereka yang menangani, intinya kami memfasilitasi," paparnya. (*)