Mengutip Kompas.com, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.
Padahal, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih buron saat itu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Belakangan diketahui, terdapat seseorang yang memperkenalkan Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sosok tersebut merupakan seorang Pengawas Koperasi Nusantara, Rahmat S.
Dilansir dari Wartakotalive, Kejaksaan Agung akan mendalami peran Pengawas Koperasi Nusantara bernama Rahmat S, dalam kasus sengkarut aliran dana Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan Interpol.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar