Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buat Pengguna Medsos Mulai Resah, RCTI Gugat Platform Siaran Langsung Youtube dan Netflix ke MK, Direktur PPI Kominfo: Jita Tak Berizi Ya Harus Ditutup

None - Jumat, 28 Agustus 2020 | 18:25
Ilustrasi YouTube mobile
kizilkayaphotos/iStock

Ilustrasi YouTube mobile

Baca Juga: Anak Semata Wayangnya Tapi Tak Dapat Warisan, Alasan Istri Robohkan Rumah Usai Tau Suami Main Serong di Taiwan, Keluarga TKI Kini Tak Punya Tempat Tinggal

Termasuk para pembuat konten siaran lintas batas negara yang tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," ujar Ramli.

Lebih lanjut, Ramli mengatakan bahwa kemajuan teknologi memang menyebabkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.

Baca Juga: Sampai Harus Diterjunkan dengan Parasut Agar Pesawat Pembom Sempat Kabur, Bom Atom Tsar Rusia Ini Punya Kekuatan 50 Juta Ton Bahan Peledak, Jadi yang Paling Mengerikan di Dunia, Rekaman Rahasia Saat Uji Coba Akhirnya Terbongkar

Ramli juga mengatakan, layanan OTT di Indonesia terus berkembang dan akan menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital apabila gugatan dikabulkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Sedang Viral, Begini Kronologi Gugatan RCTI ke MK hingga Pengguna Medsos Terancam Tak Bisa 'Live'"

Source :TribunSolo.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x