Gridhot.ID - Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal gugatan yang diajukan stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) ke Mahkamah Agung.
Kasus ini pun banyak disoroti masyarakat.
Bahkan kini menjadi trending di media sosial Twitter, Kamis (27/8/2020).
Faktanya ini tak lepas dari gugatan yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan itu, RCTI dan iNews TV menggugat UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 lantaran tidak mengatur Youtube dan Netflix.
Saat ini, gugatan ini tengah di sidangkan di MK.
Jika nantinya gugatan dikabulkan, pengguna media sosial terancam tidak bisa melakukan live atau siaran langsung jika tidak memiliki izin.
Berikut ini fakta tentang gugatan RCTI dan iNews TV ke MK:
1. Mulai Disidangkan di MK pada Bulan Juni lalu