Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buat Pengguna Medsos Mulai Resah, RCTI Gugat Platform Siaran Langsung Youtube dan Netflix ke MK, Direktur PPI Kominfo: Jita Tak Berizi Ya Harus Ditutup

None - Jumat, 28 Agustus 2020 | 18:25
Ilustrasi YouTube mobile
kizilkayaphotos/iStock

Ilustrasi YouTube mobile

Gugatan RCTI dan Inews TV diajukan ke MK pada bulan Juni lalu.

Dikutip dari laman MK, mkri.id, Kamis (27/8/2020), gugatan diregsitrasi oleh MK pada 9 Juni 2020 lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.

Gugatan itu diajukan oleh PT Visi Citra Mulia (lebih dikenal dengana nama Inews TV) yang diwakili oleh David Fernando Audy sebagai Direktur Utama) dan Rafael Utomo sebagai Direktur.

Baca Juga: Duduk 1 Meja, Raul Lemos Pamerkan Orang Tua Angkat Istrinya, Krisdayanti Jadi Anak Angkat Jendral TNI, Ini Sosoknya

Sementara RCTI diwakili oleh Jarod Suwahjo sebagai Direktur dan Dini Ariyanti Putri sebagai Direktur.

Gugatan ini tengah berproses di MK.

Sidang pendahuluan digelar pada 22 Juni lalu.

Baca Juga: Ruang Tamu dan Dapur Ditolak untuk Dibangun, Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Gara-gara Warisan: Pokoknya Hidup Kamu Tidak Akan Selamat!

2. Isi Gugatan

Masih berdasar laman MK, dalam gugatan itu, Inews TV dan RCTI meminta Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika mengatur penyiaran melalui internet.

3. Konsekuseni Jika Gugatan Dikabulkan

Jika gugatan RCTI dan iNews TV ini nantinya dikabulkan, pengguna media sosial terancam tidak bisa menggunakan fitur siaran live di platfrom manapun sepanjang pemilik perusahaan penyedia platform tidak mengantongi izin penyiaran.

Source :TribunSolo.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x