Gugatan RCTI dan Inews TV diajukan ke MK pada bulan Juni lalu.
Dikutip dari laman MK, mkri.id, Kamis (27/8/2020), gugatan diregsitrasi oleh MK pada 9 Juni 2020 lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.
Gugatan itu diajukan oleh PT Visi Citra Mulia (lebih dikenal dengana nama Inews TV) yang diwakili oleh David Fernando Audy sebagai Direktur Utama) dan Rafael Utomo sebagai Direktur.
Sementara RCTI diwakili oleh Jarod Suwahjo sebagai Direktur dan Dini Ariyanti Putri sebagai Direktur.
Gugatan ini tengah berproses di MK.
Sidang pendahuluan digelar pada 22 Juni lalu.
2. Isi Gugatan
Masih berdasar laman MK, dalam gugatan itu, Inews TV dan RCTI meminta Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika mengatur penyiaran melalui internet.
3. Konsekuseni Jika Gugatan Dikabulkan
Jika gugatan RCTI dan iNews TV ini nantinya dikabulkan, pengguna media sosial terancam tidak bisa menggunakan fitur siaran live di platfrom manapun sepanjang pemilik perusahaan penyedia platform tidak mengantongi izin penyiaran.