Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diyakini Lutfi Agizal Mampu Merusak Moral Generasi Penerus, Kata 'Anjay' Disebut Bisa Jadi Bentuk Kekerasan oleh Komnas PA, Begini Penjelasannya

Desy Kurniasari - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 16:42
 Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait
Tribun Jabar/ISTIMEWA

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait

GridHot.ID - Kata 'anjay' baru-baru ini menjadi ramai dibahas.

Terlebih setelah dipersoalkan oleh artis sekaligus Youtuber, Lutfi Agizal di channel Youtube-nya.

Dalam kanal YouTubenya, Lutfi meyakini kata 'anjay' bisa merusak moral generasi penerus.

Baca Juga: Video Kekerasan Bocah Direkam oleh Ayah Pelaku, Ketua Umum Komnas PA Sebut Orang tua yang Biarkan Merupakan Pelaku Kekerasan

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, penggunaan kata Anjay itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna.

Arist mengatakan, apabila disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut, kata Anjay bisa bermakna kagum.

"Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa 'Ou.. keren'. Misalnya, memuji salah satu produk yang dilihatnya di Yuotube atau di media sosialnya, misalnya diganti dengan kata 'Anjay' untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bullying atau perundungan, sekalipun ada kata Anjay yang dapat diartikan sebutan dari salah satu binatang, sebut saja Anjing," ujar Arist kepada Tribun, Sabtu (29/8/2020).

Baca Juga: Saksikan Video Anaknya yang Disuruh Push Up dalam Kondisi Hampir Telanjang, Orang Tua Ferdian Paleka Tidak Terima, Ancam Bawa Kasus ke Komnas HAM

"Namun jika kata Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, dengan demikian kata Anjay adalah salah satu bentuk kekerasan verbal, oleh sebab itu harus dilihat perfektifnya," tegas Arist.

Ia juga mengatakan, jika kata Anjay ini disebutkan kepada seseorang tidak menimbulkan ketersinggungan, maka kata Anjay itu bukan bullying ataupun perundungan.

"Namun jika sebaliknya sebutan Anjay dapat dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan. Artinya penggunaan kata Anjay yang sedang viral ditengah-tengah Youtuber anak selain harus dilihat dalam berbagai sudut pandang dan perfektifnya," kata Arist.

Source :TribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x