Ia juga mengatakan, jika kata Anjay ini disebutkan kepada seseorang tidak menimbulkan ketersinggungan, maka kata Anjay itu bukan bullying ataupun perundungan.
"Namun jika sebaliknya sebutan Anjay dapat dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan. Artinya penggunaan kata Anjay yang sedang viral ditengah-tengah Youtuber anak selain harus dilihat dalam berbagai sudut pandang dan perfektifnya," kata Arist.
"Dimasa kecil saya juga mendengar untuk suatu pujian seringkali juga menggunakan kata "anjing" atau sebutan sama seperti Anjay misal "waou.. Anjingnya juga dia itu". Nah, kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata Anjing dianggap hal biasa," ucapnya.
Kendati demikian, sambung Arist, jika kata Anjay diucapkan kepada seseorang yang tidak dikenal. Kata Anjay itu bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.
"Namun jika itu dilakukan kepada seserorang yang tidak dikenal maka kata Anjay, anjing dan kata-kata kotor itu bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan. Dengan demikian jika kata "anjay" mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat itulah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana," terangnya.
"Baik digunanakan cara bentuk candaan namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan," ujar Arist, sembari mengajak untuk tidak menggunakan kata Anjay.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Komnas PA Sebut Kata 'Anjay' Bisa Masuk Kekerasan Verbal Tergantung Konteks, Ini Alasannya (*)
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar