Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Diburu Andika Perkasa, Penyerang Polsek Ciracas Coreng Semua Matra TNI, 1 Anggota AU dan 7 Anggota AL Terlibat di Dalamnya, KSAD Bersumpah Lakukan Ini

None - Jumat, 04 September 2020 | 17:13
KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers
Tribunnews/Irwan Rismawan

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

"Sampai sekarang sudah dimintai keterangan terkait yang mendukung ke arah sana. Tetapi peningkatan status terhadap Prada MI sampai sekarang belum diterapkan karena alasannya masih dalam perawatan kesehatan di Rumah Sakit Rodwan Meureksa," kata Yogaswara.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Bakal Pecat Para Tersangka

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyatakan para prajurit TNI AD yang terlibat perusakan Mapolsek Ciracas bakal dipecat.

Baca Juga: Perlahan-lahan Singkirkan Amerika, China Mantapkan Diri Jadi Pusat Kekuatan Dunia, Gandakan 200 Lebih Hulu Ledak dalam Satu Dekade

Hal itu disampaikan Andika dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2020).

Di awal pernyataanya, Andika meminta maaf atas terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan toko sekitar pada Sabtu (29/8/2020) dini hari

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh masyarakat sipil maupun anggota Polri."

"Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindaklanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," katanya sebagaimana dikutip dari Breaking News KompasTV.

Andika melanjutkan hingga Minggu (30/8/2020), Puspom TNI telah memeriksa 12 orang yang semuanya merupakan anggota TNI.

"Kami menangai sejak detik pertama dan sejauh ini sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang, dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," beber dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Andika, 12 orang prajurit TNI tersebut sudah memenuhi pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan di dinas militer."

Source :Tribun Jabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x