Gridhot.ID - Fakta baru terungkap dari kasus penyerangan Mapolsek Ciracas beberapa waktu lalu.
Kasus penyerangan ke Mapolsek Ciracas Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu ternyata juga melibatkan oknum anggota TNI AL dan TNI AU.
Seperti diketahui, penyerangan ke Mapolsek Ciracas itu ternyata gara-gara kabar hoaks yang disebar oknum anggota TNI AD, Prada MI. ( Mapolsek Ciracas diserang orang tak dikenal )
Mengalami kecelakaan tunggal, Prada MI malah berbohong pada rekan-rekannya, mengaku dikeroyok.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan adanya seorang oknum anggota TNI Angkatan Udara dan tujuh oknum anggota TNI Angkatan Laut yang diindikasi terlibat dalam insiden Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Eddy mengungkapkan hal tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan CCTV, pemeriksaan ponsel, foto, serta keterangan saksi dan tersangka.
Ia juga mengungkapkan pihaknya juga melibatkan tenaga ahli untuk mendapatkan informasi dari CCTV dan ponsel tersebut.
Selain itu ia juga mengatakan pihaknya bekerja sama dengan satuan Polisi Militer di TNI AD, TNI AU, dan TNI AL untuk melaksanalan penyelidikan dan penyidikan terhadap insiden tersebut.
"Kemarin data yang masuk ada satu orang dari oknum prajurit TNI AU dan tujuh orang dari oknum TNI AL," kata Eddy saat konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2020).
Eddy mengatakan Polisi Militer TNI telah mengambil langkah dengan menghubungi komandan satuan dari satu oknum TNI AU dan tujuh oknum TNI AL yang terindikasi dalam insiden Ciracas tersebut.
Selain itu, kata Eddy, Puspom TNI juga telah bekerja sama denhan Puspom TNI AU dan TNI AL untuk segera memeriksa mereka.
"Kami sudah menghubungi komandan satuannya untuk segera bisa dilanjutkan. Kami sedang proses untuk menghadirkan yang bersangkutan. Puspom TNI telah bekerja sama dengan Puspom TNI Angkatan Udara dan Puspom TNI Angkatan Laut untuk memeriksa oknum prajurit tersebut," kata Eddy.
29 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka
Update kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, 29 oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, 29 oknum anggota TNI itu juga ditahan.
Diketahui, proses penyelidikan atas penyerangan Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari, terus berjalan.
Selain penetapan tersangka, terungkap juga alasan para tersangka menjadikan Mapolsek Ciracas sebagai sasaran perusakan.
Berikut update kasus penyerangan Mapolsek Ciracas sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Kamis (3/9/2020):
1. Sebanyak 51 Oknum Anggota TNI AD Diperiksa, 29 Orang Jadi Tersangka
Hingga saat ini, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah memeriksa 51 oknum anggota TNI AD dari 19 satuan.
Dari 51 orang yang diperiksa tersebut, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini adalah prajurit, terdiri dari 19 satuan. Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2020).
Proses penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan mulai dari 29 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Pasalnya, 21 personel yang tidak ditetapkan sebagai masih dilakukan pendalaman.
Hanya satu di antaranya yang sudah dikembalikan ke satuannya karena berstatus sebagai saksi murni.
"Namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semua," kata Dodik
2. Motif Para Tersangka Rusak Mapolsek Ciracas
Dari hasil penyidikan, terungkap pula alasan mengapa para tersangka merusak Mapolsek Ciracas.
Menurut Dodik, terdapat empat motif yang membuat para tersangka melakukan penyerangan.
Pertama melakukan tindakan pembalasan terhadap pengroyokan terhadap prada MI meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong.
Kedua merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
Ketiga jiwa korsa atau semangat solidaritas terhadap Prada MI.
"Keempat melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," ujar Dodik.
Mereka, kata Dodik, diduga telah melakukan sejumlah perbuatan di antaranya perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca kaca mobil, perusakan sepeda motor, perusakan etalase warung, perusakan gerobak, perusakan kaca SPBU, perusakan kaca showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone, dan penembakan menggunakan pistol air softgun.
3. Diancam dengan Pasal Berlapis
Para tersangka perusakan Mapolsek Ciracas diancam dengan pasal berlapis.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.800.
"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.
4. Status Hukum Prada MI Belum Diputuskan
Status hukum oknum anggota TNI AD, Prada MI yang diduga menyebarkan berita bohong hingga kemudian memicu penyerangan Mapolsek Ciracas belum ditetapkan.
Hal ini karena Prada MI belum diperiksa secara menyeluruh.
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu izin dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap Prada MI.
Saat ini, kata Dodik, Prada MI masih dirawat di Rumah Sakit Ridwan Meureksa Kodam Jaya akibat kecelakaan tunggal.
Meski begitu ia berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Prada MI.
Dodik menegaskan hingga saat ini belum memeriksa Prada MI secara lengkap dan belum bisa menyampaikan status hukum dari Prada MI karena saat ini Prada MI masih dirawat di RS Ridwan Meureksa Kesdam Jaya.
"Jadi kami sebagai penyidik kami harus memperhatikan Hak Asasi Manusia. Sebelum dokter mengatakan mereka dalam kondisi baik dan sehat dan bisa diperiksa maka kami belum akan memeriksa. Nanti akan kita update di pertemuan selanjutnya bagaimana statusnya MI setelah mereka keluar dari rumah sakit," kata Dodik.
Menurutnya secara aturan hukum pemeriksaan terhadap Prada MI tidak bisa dilakukan jika Prada MI belum sehat.
Meski begitu ia mengungkapkan adanya indikasi Prada MI memberikan keterangan yang berbeda kepada pimpinannya dan kepada rekan-rekannya.
"Memang secara aturan kalau Prada MI itu belum sehat, ya kami tidak bisa memeriksa secara hukum. Kalau tidak bisa memeriksa kami kan belum bisa menjawab motivasinya mereka kenapa mereka menyebar dan kenapa mereka ke atas laporannya berbeda dengan yang lain-lain. Tentunya setelah kami memeriksa nanti," kata Dodik.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Prada MI namun belum menyeluruh.
Kepada Prada MI, kata Yogaswara, baru dimintai keterangan yang mendukung ke arah penyebaran berita bohong atau hoax.
"Sampai sekarang sudah dimintai keterangan terkait yang mendukung ke arah sana. Tetapi peningkatan status terhadap Prada MI sampai sekarang belum diterapkan karena alasannya masih dalam perawatan kesehatan di Rumah Sakit Rodwan Meureksa," kata Yogaswara.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Bakal Pecat Para Tersangka
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyatakan para prajurit TNI AD yang terlibat perusakan Mapolsek Ciracas bakal dipecat.
Hal itu disampaikan Andika dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2020).
Di awal pernyataanya, Andika meminta maaf atas terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan toko sekitar pada Sabtu (29/8/2020) dini hari
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh masyarakat sipil maupun anggota Polri."
"Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindaklanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," katanya sebagaimana dikutip dari Breaking News KompasTV.
Andika melanjutkan hingga Minggu (30/8/2020), Puspom TNI telah memeriksa 12 orang yang semuanya merupakan anggota TNI.
"Kami menangai sejak detik pertama dan sejauh ini sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang, dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," beber dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Andika, 12 orang prajurit TNI tersebut sudah memenuhi pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan di dinas militer."
"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan."
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat dari pada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan," tegas dia.
Andika menyatakan, proses pemeriksaan masih terus akan berlangsung.
Ia menjanjikan pemeriksaan secara tuntas sehingga seluruh pelaku yang terlibat bakal mendapat hukuman.
Ia juga meminta bantuan kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait penyerangan Mapolsek Ciracas untuk melaporkan ke tim penyidik.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Satu Oknum Anggota TNI AU dan 7 Anggota TNI AL Terlibat dalam Penyerangan ke Mapolsek Ciracas.
(*)