"Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini adalah prajurit, terdiri dari 19 satuan. Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2020).
Proses penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan mulai dari 29 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Pasalnya, 21 personel yang tidak ditetapkan sebagai masih dilakukan pendalaman.
Hanya satu di antaranya yang sudah dikembalikan ke satuannya karena berstatus sebagai saksi murni.
"Namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semua," kata Dodik
2. Motif Para Tersangka Rusak Mapolsek Ciracas
Dari hasil penyidikan, terungkap pula alasan mengapa para tersangka merusak Mapolsek Ciracas.
Menurut Dodik, terdapat empat motif yang membuat para tersangka melakukan penyerangan.
Pertama melakukan tindakan pembalasan terhadap pengroyokan terhadap prada MI meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong.
Kedua merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.