"Kami sudah menghubungi komandan satuannya untuk segera bisa dilanjutkan. Kami sedang proses untuk menghadirkan yang bersangkutan. Puspom TNI telah bekerja sama dengan Puspom TNI Angkatan Udara dan Puspom TNI Angkatan Laut untuk memeriksa oknum prajurit tersebut," kata Eddy.
29 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka
Update kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, 29 oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, 29 oknum anggota TNI itu juga ditahan.
Diketahui, proses penyelidikan atas penyerangan Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari, terus berjalan.
Selain penetapan tersangka, terungkap juga alasan para tersangka menjadikan Mapolsek Ciracas sebagai sasaran perusakan.
Berikut update kasus penyerangan Mapolsek Ciracas sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Kamis (3/9/2020):
1. Sebanyak 51 Oknum Anggota TNI AD Diperiksa, 29 Orang Jadi Tersangka
Hingga saat ini, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah memeriksa 51 oknum anggota TNI AD dari 19 satuan.
Dari 51 orang yang diperiksa tersebut, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini adalah prajurit, terdiri dari 19 satuan. Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2020).
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar