Berdasarkan catatan pihak Kopassus, Daeng Koro lahir di Jepara, 15 Januari 1963.
Dia sempat berdinas di Kopashanda (sekarang Kopassus) pada tahun 1982.
Namun, belum sempat berkarier atau baru tahap calon komando, Daeng Koro tidak lolos uji fisik.
Meski demikian, Kopashanda kala itu menampungnya di Detasemen Markas (Denma) Kopashanda di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, selama empat tahun.
Daeng Koro selama ditampung hanya mengikuti kegiatan pusat pelatihan atau training center olahraga bola voli, tidak mengikuti pelatihan personel.
Sabar kemudian dipindahtugaskan menjadi anggota Brigif Linud 3/TBS Kostrad TNI pada tahun 1987.
Dia ditugaskan di Kariango, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Namun, peran Daeng Koro hanyalah sebagai anggota training center olahraga voli.
Pada tahun 1991, Daeng Koro melakukan pelanggaran berat, yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina atau asusila.
Dia kemudian menjalani hukuman kurungan di rumah tahanan militer selama tujuh bulan.