"Kalau orang Jawa bilang, becik ketitik olo ketoro (sebuah kebaikan maupun sebuah keburukan pada suatu saat nanti akan terlihat dengan sendirinya). Toh akibatnya akan kembali ke kita," pungkasnya.
Fakta baru kembali terbongkar terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Belakangan diketahui, ternyata Pinangki telah menggunakan hasil uang suap dari Djoko Tjandra untuk sejumlah kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang paling anyar adalah uang sewa apartemen yang mencapai Rp 75 juta per bulan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah.
Menurutnya, pihaknya mengendus ada dugaan Pinangki menggunakan uang tersebut untuk biaya sewa apartemen.
"(Pinangki, Red) sewa apartemen sebulan Rp 75 juta kalau tidak salah," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi apartemen yang disewa oleh Jaksa Pinangki.
Dia hanya menyampaikan uang itu telah dipakai oleh tersangka untuk sejumlah peruntukkan.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar