"Sisanya kan dikejar oleh penyidik beli BMW, bayar biaya perawatan," ungkapnya.
Di sisi lain, Febrie menyampaikan penyidik masih menggali apakah Pinangki juga telah menyebar uang Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra ke sejumlah pihak.
Sementara ini, pihaknya baru mengetahui uang itu disebar kepada pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebesar Rp 500 juta.
"Hingga saat ini fakta hukum masih dikuasai oleh Pinangki. Karena ini kan uang muka, terus ribut dia kan gak jadi kemudian beralih PK ke Anita," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar