"Dari TNI AU sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Saat ini belum dapat kami sampaikan," tambah Eddy.
Sementara itu, enam tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan, dihukum penjara 5 tahun 6 bulan," tutur Eddy.
Sebanyak 56 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan mereka saat ini ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung.
Rincian total tersangka, terdiri dari 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan enam prajurit TNI Angkatan Laut.
Menyoal anggota TNI Angkatan Darat, total yang telah diperiksa 81 orang.
Dikatakan Dodik, mereka berasal dari 34 satuan berbeda.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar