Penyembunyian kedua gembong teroris itu berawal dari ikatan pertemanan Abu Fida.
"Saya sebenarnya tidak ada niatan untuk menjadi teroris," kata Abu Fida.
"Ada teman yang meminta tolong kepada saya untuk menyembunyikan Dr Azahari dan Noordin M Top," kata dia.
"Saya ini orang yang suka membantu. Ingin membantu orang lain. Jadi saat itu sulit untuk menolak," tambahnya.
Abu Fida harus mempertanggungjawabkan tindakan penyembunyian kedua gembong teroris yang paling dicari saat itu.
Ia pun dicokok tim Densus 88 dan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Terorisme.
"Saya dijerat pasal 13 b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 atas tindakan menyembunyikan informasi Dr Azahari dan Noordin M Top," tutur dia.
Dinginnya jeruji besi harus dirasakan Abu Fida untuk pertama kalinya.
Setelah menghirup udara bebas atau selang 4 tahun dari kasus penyembunyian, Abu Fida memilih bergabung dengan JAT.