Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Buruan Cek Rekening! Sempat Tertunda, Subsidi Gaji Tahap 3 Dijadwalkan Cair Hari Ini
Mengutip Kompas.com, Anies Baswedan mengatakan, ada lima unsur dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
Pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya dan pendidikan.
Kedua, yakni pengendalian mobilitas.
"Ketiga adalah rencana isolasi yang terkendali. Keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan kelima adalah penegakan sanksi," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Oleh karena itu, Anies mengimbau warga Ibu Kota tetap beraktivitas di rumah kecuali memiliki urusan mendesak.
"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah, dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali urusan mendesak dan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan," ujar Anies.