Diduk terancam hukuman kurungan penjara, atas tindakan kriminal membobol mesin ATM atau Anjungan Tunai Mandiri.
Diduk ditangkap saat mengintai calon korban di ATM sebuah hotel di Jalan Monginsidi, Banjarsari, Kota Solo.
Diduk sendiri akhirnya gagal menguras ATM korban, karena sudah tertangkap duluan.
Menurut Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, ada warga yang curiga dengan kondisi ATM di hotel tersebut, serta gerak-gerik mencurigakan dari Diduk di sekitar ATM.
Pihak hotel kemudian menghubungi polisi.
Diduk tak menyadari, sudah ada polisi berdatangan dan mengintai gerak-geriknya.
Setelah bukti cukup, polisi pun akhirnya meringkus Diduk.
Tak Kerja Sendiri
Dari pengakuan Diduk, para pembobol ATM ini tidak bekerja sendiri.
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar