Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jalani Sidang Perdana Praperadilan, Irjen Napoleon Kekeuh Gugat Penetapan Tersangka Dirinya, Singgung Surat Penyidikan Mengandung Cacat Hukum

Desy Kurniasari - Selasa, 22 September 2020 | 09:25
Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si
Kompas.com

Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Doyan Operasi Plastik dan Biasa Tampil Cetar dengan Makeup Tebal, Tampang Asli Pinangki Sirna Malasari Akhirnya Kelihatan, Begini Wajah Polos Sang Jaksa dengan Rompi Tahanan

Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Pengusaha Andi Irfan Jaya Resmi Jadi Tersangka, Hubungannya dengan Jaksa Pinangki Akhirnya Terungkap, Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat untuk Urus Fatwa Agar Djoko Tjandra Tak Tereksekusi

Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte. (*)

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x