Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jalani Sidang Perdana Praperadilan, Irjen Napoleon Kekeuh Gugat Penetapan Tersangka Dirinya, Singgung Surat Penyidikan Mengandung Cacat Hukum

Desy Kurniasari - Selasa, 22 September 2020 | 09:25
Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si
Kompas.com

Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Red Notice Djoko Tjandra.

Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Baca Juga: Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra, Sosok 'King Maker' Kini Diburu KPK, Jika Tertangkap Diprediksi Bisa Bongkar Kasus Mega Korupsi di Tubuh Aparat

Melansir Wartakotalive.com, pada Jumat (28/8/2020) lalu, Irjen Napoleon Bonaparte telah diperiksa selama kurang lebih 4 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Usai diperiksa, wajah Irjen Napoleon tampak muram. Matanya juga tampak berkaca-kaca saat menemui awak media.

Dalam paparannya, Napoleon menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang meragukan integritasnya sebagai salah satu jenderal bintang dua.

Baca Juga: Muncul 6 Inisial Nama Dalam Kode 'Bapakmu-Bapakku' di Kasus Jaksa Pinangki, KPK Isyaratkan Bakal Ambil Alih Skandal Djoko Tjandra, Wakil Ketua: Kita Akan Lihat dan Telaah Data-data

Ia berjanji akan mengikuti proses hukum tersebut secara kooperatif.

"Saya hari ini akan meyampaikan pesan kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya."

"Bahwa saya berjanji dan memastikan sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggung jawab untuk mengikuti proses penyelidikan ini dengan bersifat kooperatif," tuturnya.

Ia mengatakan, kasus ini tak membuatnya akan mundur dan setia kepada Polri, khususnya kepada pimpinan Polri.

"Saya tetap setia terhadap Polri dan pimpinannya," tegasnya.

Baca Juga: Kode 'Bapakmu-Bapakku' Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Terungkap, Ekspos Kasus Djoko Tjandra Dinilai ICW Hanya Pencitraan, Begini Tanggapan KPK

Sementara itu, Senin (21/9/2020) Irjen Napoleon menghadiri sidang praperadilan.

Dilansir dari Kompas.com, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ditanyakan Pertama Kali, Sosok Petinggi Kejagung yang Diberi Laporan Jaksa Pinangki Mulai Tergigit, Siapa?

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) hari ini.

“Iya (hari ini sidang). Kami sudah di PN Selatan,” kata kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti, ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Menurutnya, hingga sidang selesai digelar, pihak Bareskrim Polri yang menjadi termohon tidak hadir.

“Sampai sidang selesai tidak ada pihak Polri yang hadir,” ucapnya.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Doyan Operasi Plastik dan Biasa Tampil Cetar dengan Makeup Tebal, Tampang Asli Pinangki Sirna Malasari Akhirnya Kelihatan, Begini Wajah Polos Sang Jaksa dengan Rompi Tahanan

Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Pengusaha Andi Irfan Jaya Resmi Jadi Tersangka, Hubungannya dengan Jaksa Pinangki Akhirnya Terungkap, Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat untuk Urus Fatwa Agar Djoko Tjandra Tak Tereksekusi

Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte. (*)

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x