Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.(tribun network/ham/dod)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judulJaksa Pinangki Tampil Bergamis dan Berkerudung, Uang dari Djoko Tjandra untuk Operasi Plastik(*)