GridHot.ID - Rabu (23/9/2020), Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang dakwaan di kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Djoko Soegiarto Tjandra.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penampilan Pinangki tampak berbeda.
Ia tampil dengan mengenakan busana baju gamis dengan kerudung warna merah muda.
Tak lupa ia juga mengenakan masker lengkap dengan face shieldnya. Ia tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sidang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua Ig Eko Purwanto saat membuka persidangan.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Pinangki dengan 3 dakwaan, yakni penerimaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Untuk kasus suap, Pinangki didakwa menerima uang US$ 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar dari commitment fee senilai USD 1 juta atau setara Rp 14,8 miliar.
Dugaan suap tersebut berasal dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu diperlukan agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali.
"Supaya terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara mengutus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 1 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Awal keterlibatan Pinangki dalam kasus ini berawal ketika ia secara aktif meminta dikenalkan kepada terpidana kasus cassie Bank Bali itu. Sekitar bulan September 2019, Pinangki bertemu Rahmat dan Anita Kolopaking di Restoran Jepang Hotel Grand Mahakam, Jakarta.
Rahmat diyakini bisa menjadi penghubung untuk berkenalan dengan Djoko Tjandra.
Saat itu, Pinangki mengenalkan Anita kepada Rahmat. Lalu ia meminta dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus buronan Kejaksaan Agung. Ia diburu karena kabur menghindari eksekusi 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali.
"Atas permintaan terdakwa tersebut Rahmat menyanggupinya dan mengatakan akan mencariinformasi terlebih dahulu soal itu," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dari situ, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra dan menyampaikan bahwa Pinangki hendak bertemu. Rahmat juga mengirimkan foto Pinangki yang menggunakan seragam jaksa.
Djoko Tjandra pun menyanggupi pertemuan tersebut. Pada 11 November, Djoko Tjandra menghubungi Rahmat dan meminta dipertemukan dengan Pinangki di Kuala Lumpur, Malaysia.
Keesokan harinya, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 di Kuala Lumpur.
Dalam pertemuan itu Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko Tjandra. "Terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa dan mengenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra," kata jaksa.
Akan tetapi, Djoko Tjandra tak langsung percaya. Pembahasan soal perkara pun beralih ke arah pengajuan fatwa bebas ke Mahkamah Agung. Fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi jaksa.
JPU mengatakan, dalam proses tersebut Pinangki mengaku bisa mengurus fatwa tersebut dengan catatan Djoko Tjandra terlebih dahulu kembali ke Indonesia dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pinangki lantas membahas mekanisme memperoleh Fatwa MA. Rencananya, fatwa tersebut akan diusahakan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 dengan argumen bahwa putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 kepada Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi. Sebab, yang berhak mengajukan PK hanya terpidana atau keluarga, bukan jaksa.
"Djoko Soegiarto Tjandra sendiri tak langsung percaya karena merasa telah banyak pengacara hebat yang dicoba, tapi tidak bisa memasukkan kembali Djoko Tjandra ke Indonesia," kata JPU.
"Namun atas usul terdakwa untuk memperoleh Fatwa MA tersebut, Djoko Soegiarto Tjandra menyetujui termasuk biaya-biaya yang diusulkan oleh terdakwa untuk memperoleh Fatwa MA," kata JPU.
Pada 19 November 2019, Pinangki kembali melancong ke Malaysia bertemu Djoko Tjandra. Kali ini ia ditemani Rahmat dan Anita Kolopaking.
Keberangkatannya untuk membicarakan soal kelanjutan upaya hukum Fatwa MA. Pertemuan kembali dilakukan di The Exchange 106 di Kuala Lumpur.
Pada pertemuan itu, Pinangki memperkenalkan Anita sebagai penasihat hukum di upaya Fatwa MA. Anita juga menyodorkan perjanjian fee untuknya sebesar USD 200 ribu untuk membantu Djoko Tjandra. Sang Joker pun setuju.
Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki menyiapkan 'action plan' terkait dengan rencana Fatwa MA. 'Action plan' tersebut mulanya ditawarkan kepada Djoko Tjandra dengan biaya sebesar USD 100 juta.
Namun Djoko Tjandra hanya bersedia USD 10 juta. Sementara fee untuk Jaksa Pinangki ialah sebesar USD 1 juta.
Namun Djoko Tjandra tak ingin langsung bertransaksi dengan Jaksa Pinangki. Pinangki pun menunjuk Andi Irfan Jaya sebagai perantara suap tersebut.
Pertemuan ketiga, pada 25 November 2019, Pinangki kembali bertemu Djoko Tjandra. Kali ini bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking.
Kedatangannya untuk membahas 'action plan' dan sejumlah biaya-biaya yang akan diterima dari Djoko Tjandra. Pertemuan dilakukan di The Exchange 106, Kuala Lumpur.
Pada 25 November 2019, Djoko Tjandra menyerahkan uang muka fee untuk Jaksa Pinangki sebesar USD 500 ribu. Fee tersebut diberikan melalui adik ipar Djoko Tjandra, Herriyadi Angga Kusuma, kepada Andi Irfan.
Menurut jaksa, dari uang USD 500 ribu tersebut, sebanyak USD 50 ribu atau setara Rp 742 juta diberikan kepada Anita Kolopaking.
Belakangan diketahui bahwa 'action plan' yang ditawarkan Pinangki tak ada yang jalan. Namun uang muka untuk Pinangki sudah diberikan. Atas perbuatan tersebut, Pinangki berdasarkan dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
TPPU
Selain suap, Pinangki juga dijerat pasal pencucian uang. Jaksa menyatakan Pinangki telah mencuci uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900 untuk keperluan pribadinya.
Mulai dari membeli BMW X-5 hingga biaya sewa apartemen dan operasi plastik di Amerika.
"Jumlah keseluruhan uang yang digunakan terdakwa (Pinangki) sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Jaksa menyebut Pinangki telah mencuci uang tersebut dalam berbagai bentuk. Mulai dari membeli mobil BMW X5, sewa apartemen dan membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter home care, membayar kartu kredit, serta membayar sewa 2 apartemen mewah di Jakarta. Pinangki juga sempat menyewa apartemen di Trump International di Amerika Serikat.
"Pembayaran sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat sebesar Rp 412.705.554,29," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Selain sewa apartemen, Pinangki disebut juga pernah membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat. Pembayaran juga diduga berasal dari uang Djoko Tjandra. Hal itu terjadi pada 16 Desember 2019.
Uang yang dikeluarkannya ialah sebesar Rp 419.430.000. "Transaksi pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama Dokter Adam R. Kohler M. D. P. C.," kata jaksa.
Jaksa lantas membeberkan jumlah penghasilan Pinangki sebelum ia dicopot dan menjadi tersangka.
Menurut jaksa, jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Selama tahun 2019 sampai 2020, penghasilan Pinangki per bulannya sebesar Rp 18.921.750. "Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600. Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850," ucap jaksa. Kemudian, ditambah penghasilan suaminya yang merupakan anggota kepolisian.
Menurut jaksa, penghasilan suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf sebesar Rp 11 juta per bulannya pada periode 2019-2020.
Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Pinangki tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam periode yang sama. Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa sejumlah uang yang ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau ditukarkan dengan mata uang rupiah tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ucap dia. "Oleh karena tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa asal-usul uang tersebut diperolehnya secara sah," sambung jaksa.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Pinangki dijerat dengan dakwaan pemufakatan jahat. Ia bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta atau setara Rp 148 miliar.
Jaksa menyatakan, rencana pemberian suap senilai USD 10 juta tersebut agar Djoko Tjandra bisa mendapatkan fatwa dari MA. Sehingga Djoko Tjandra tak harus menjalani pidana selama 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali.
"Telah melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a," ucap jaksa.
"Yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, yaitu agar memberikan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa diekesekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," lanjut jaksa.
Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.(tribun network/ham/dod)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judulJaksa Pinangki Tampil Bergamis dan Berkerudung, Uang dari Djoko Tjandra untuk Operasi Plastik(*)