Rahmat diyakini bisa menjadi penghubung untuk berkenalan dengan Djoko Tjandra.
Saat itu, Pinangki mengenalkan Anita kepada Rahmat. Lalu ia meminta dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus buronan Kejaksaan Agung. Ia diburu karena kabur menghindari eksekusi 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali.
"Atas permintaan terdakwa tersebut Rahmat menyanggupinya dan mengatakan akan mencariinformasi terlebih dahulu soal itu," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dari situ, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra dan menyampaikan bahwa Pinangki hendak bertemu. Rahmat juga mengirimkan foto Pinangki yang menggunakan seragam jaksa.
Djoko Tjandra pun menyanggupi pertemuan tersebut. Pada 11 November, Djoko Tjandra menghubungi Rahmat dan meminta dipertemukan dengan Pinangki di Kuala Lumpur, Malaysia.
Keesokan harinya, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 di Kuala Lumpur.
Dalam pertemuan itu Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko Tjandra. "Terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa dan mengenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra," kata jaksa.
Akan tetapi, Djoko Tjandra tak langsung percaya. Pembahasan soal perkara pun beralih ke arah pengajuan fatwa bebas ke Mahkamah Agung. Fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi jaksa.