Peran Para Tersangka
Ke sepuluh tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing kata Yusri adalah
LA (52), perempuan yang merupakan pemilik klinik;
DK (30) laki-laki yang merupakan dokter penindakan aborsi;
NA (30) perempuan, yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir
MM (38), perempuan yang berperan melakukan USG,
YA (51) perempuan, yang berperan membantu dokter melakukan tindakan aborsi;
RA (52) Laki-laki, berperan menjaga pintu klinik;
LL (50) perempuan, yang berperan membantu dokter di ruang tindakan aborsi,
ED (28) laki-laki sebagai cleaning service dan menjemput pasien,
SM (62) perempuan yang berperan melayani pasien
RS (25) perempuan, selaku pasien aborsi.