Poin kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin.
Diketahui, Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.
"Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejaksaan Agung)," tuturnya.
Surat yang dimaksud adalah permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA.
Langkah kedua ini rencananya dilakukan pada 24-25 Februari 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan serta Anita Kolopaking.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Kemudian, Pinangki memasukkan nama mantan Ketua MA Hatta Ali dalam poin ketiga.
"Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA)," kata jaksa.
Menurut jaksa, poin ketiga yang dimaksud Pinangki adalah tindak lanjut dari surat pengacara yang sebelumnya dikirim terkait permohonan fatwa di MA.