"Jadi istilahnya mereka masih tidak terlalu ramai, dan kita lihat dari foto mereka jaga jaraklah dan jumlahnya tidak terlalu ramai," pungkasnya.
Sementara itu, melansir Antaranews, sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan bahwa para pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat tahapan Pilkada Serentak 2020 dapat dijerat hukum pidana.
"Sanksi terkait protokol kesehatan ada 2 yaitu administratif dan pidana, sanksi administratif murni kewenangan Bawaslu dan KPU berupa teguran, saran perbaikan atau menghentikan proses yang dilakukan pasangan calon, sedangkan untuk pidana diatur di undang-undang selain undang-undang pilkada," kata Abhan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (8/9/2020).(*)