Gridhot.ID - Kasus pemerkosaan memang menjadi salah satu kasus yang dibenci banyak orang di dunia bahkan termasuk penjahat di penjara.
Fakta ini terbukti di Serdang Bedagai.
Ditangkap karena perkosa anak kandung, seorang pria dilaporkan tewas setelah dianiaya di sel tahanan.
Pria berinisial TS merupakan tersangka kasus pemerkosaan yang ditahan di Polres Serdang Bedagai (Sergai).
TS ditangkap atas laporan istrinya karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih berusia 14 tahun.
Bahkan, san anak dikabarkan hamil akibat ulah TS.
Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Setelah ditangkap, para tahanan yang diduga mengetahui kasus TS geram.
Para tahanan kemudian melakukan terhadap TS hingga berujung tewas.
Dilansir dari TribunMedan, TS meninggal dunia di rumah sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah, Sabtu (26/9/2020).
Tubuh TS dipenuhi luka lebam setelah dihajar ramai-ramai oleh para tahanan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKP Robin Simatupang menjelaskan bahwa peristiwa itu terungkap setelah petugas yang sedang piket mendengar keributan dalam sel.
Kemudian seorang tahanan melapor jika TS dalam keadaan lemas.
Setelahnya, Ts dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah.
"Jadi hari Sabtu dini hari piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak. Baru kemudian tersangka dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan," ujar Robin Simatupang Minggu, (27/9/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan jika tersangka meninggal dunia sekitar pukul 06.10 WIB.
Jenazah TS lantas dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk selanjutnya dilakukan autopsi.
Robin menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tahanan yang diduga terlibat dala penganiayaan itu.
"Ya akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu Blok yang berjumlah 47 tahanan," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 47 tahanan, 17 di antaranya mengaku tidak suka terhadap tersangka.
Mereka tidak suka lantaran TS telah memperkosa anak kandungnya.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri," tuturnya.
Selain itu, kapasitas sel tahanan yang padat juga diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan itu.
"Ditambah sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin.
Sebelunya pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS.
Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Detik-detik Pemerkosa Anak Kandung Tewas Dikeroyok di Sel, Diduga Ulahnya Bikin Tahanan Lain Geram.
(*)