Gridhot.ID - Tommy Soeharto menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dilayangkan Tommy karena Yasonna Laoly telah melakukan pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.
Perkara tersebut didaftarkan pada 21 September 2020 dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.
Tommy selaku penggugat menunjuk Isnaldi SH sebagai kuasa hukum dan pemeriksaan gugatan dijadwalkan pada Selasa (29/9/2020).
Diketahui, Menkumham telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
SK itu ditandatangani oleh Yasonna Laoly pada 30 Juli 2020.
Yasonna juga menerbitkan SK bernomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Berkarya.
SK itu dikeluarkan setelah Partai Berkarya menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) dan menunjuk Mantan Komandan Jendral Kopassus TNI AD, Muchdi sebagai ketua umum Partai Berkarya 2020-2025.
Tommy Soeharto menilai Munaslub tersebut tidak sah.
Sehingga menyebut SK Menkumham terkait Kepengurusan Partai Berkarya kubu Mucdhi cacat hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang menilai ada yang aneh dalam gugatan Tommy ke Yasonna.
"Itu sah-sah saja (melakukan gugatan), beliau punya hak untuk itu. Cuman aneh saja, ada tiga gugatan yang masuk ke PTUN dengan materi yang sama, dengan tiga tim pengacara pula," papar Badaruddin saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/9/2020).
Menurutnya, sebagai orang awam terlihat gugatan itu memunculkan pertanyaan dan memperlihatkan ketidakkompakan kubu Tommy.
"Bagi kami silahkan saja, yang digugat kan Pak Menteri Hukum dan HAM, kenapa sampai mereka dicabut SKnya (oleh Menkumham), kami sebagai tergugat intervensi pemilik SK baru yang diakui," papar Badaruddin.
Ia menyebut, tim hukum Partai Berkarya kubu Muchdi telah siap menyampaikan argumen dengan data dan fakta.
"Dan perlu diketahui, bahwa selain kepengurusan kami tidak ada yang bisa memakai simbol-simbol Partai Berkarya (Beringin Karya) sejak 30 Juli 2020, tidak ada kubu-kubuan di partai ini," ujarnya.
"Hanya ada satu kepemimpinan Partai Berkarya, Muchdi PR Ketumnya dan Ketua Dewan Pembinanya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)," sambung Badaruddin.
Adapun gugatan Tommy ke pihak tergugat yaitu Yasonna Laoly, terdiri dari lima poin. Diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal dan/atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli2020 dan KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun2020 terrtang PengesahanPerubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Batalkan Kepengurusan Berkarya Kubu Muchdi," dan "Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Sekjen Partai Berkarya Bilang Aneh."
(*)