Hal itu kemudian, imbuh Wamenag, yang mendorong seseorang melakukan tindakan yang tidak semestinya.
"Saya menduga pelaku termakan isu hoax dari media sosial," ucapnya.
"Mari, siapapun kita, untuk membiasakan klarifikasi atau tabayyun setiap mendapat informasi, apalagi dari media sosial. Sehingga, kita terjaga dari emosi dan tumbuhnya kebencian kepada seseorang atas informasi yang belum tentu terbukti kebenarannya," imbuh dia.
Zainut pun menyerahkan persoalan ini kepada aparat berwajib. Sebab, jika perbuatan yang dilakukan pelaku tergolong sebagai sebuah tindakan kriminal, maka itu menjadi ranah aparat kepolisian.
"Mereka yang berbuat harus bertanggung jawab. Ketika bersalah, harus berhadapan dengan hukum. Kita semua sama di hadapan hukum," tuturnya.
Pelapor
Pascamengadukan pemilik akun facebook, Oliver Leaman S ke Polres Tanjungbalai pada Jumat (25/9/2020) malam, atas kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, akhirnya Ketua GP Anshor Tanjungbalai, Salman Al Hafiz Saragih dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian, Rabu (30/9/2020).
Salman menyebutkan kedatangannya ke Polres Tanjungbalai memenuhi undangan penyidik Sat Reskrim terkait pengaduan yang ia lakukan.
"Kami datang memenuhi undangan dari penyidik Polres Tanjungbalai, perihal laporan kami tentang pelecehan terhadap ulama sekaligus Wakil Presiden RI, Kiyai Haji Ma'ruf Amin pada status akun facebook, Oliver Leaman S," ungkap Salman, Rabu lalu.
Menurut Salman, dirinya hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pelapor.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar