Kenneth William kini telah ditahan oleh pihak berwajib.
Bedasarkan pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE mengatur tentang perbuatan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Dia dapat diancaman pidana di atas 5 tahun.
Sebelumnya, akun TikTok Kenneth William @kenwilboy dituding telah membuat dan menyebarkan berita hoaks tentang adanya sebuah masjid yang memutar lagu DJ dengan kencang.
Dalam video TikToknya, Kenneth William mengatakan pada saat itu dia sedang jalan-jalan di sekitar Jalan Pajagalan Kecamatan Astana Anyar Bandung, Jawa Barat.
Lalu menunjuk ke arah masjid Pesantren Persis yang dalam video tersebut terdengar backsound musik DJ.
"Gaes gue lagi jalan-jalan terus dengar suara ini. Ternyata suaranya dari sana gaes," ucap dia sambil mengarahkan video ke masjid.
"Yang setel lagu ini bener-bener nggak ada akhlak. Kacau-kacau, pusing gua," kata dia dalam video yang dikutip Wartakotalive.com.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar