10. Tunjangan kinerja (tukin)
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.
11. Tunjangan Babinsa
Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) merupakan tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa.