"Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang2 Perbudakan," seperti dikutip GridHot dari akun Twitter @NataliusPigai2.
Berdasarkan cuitannya, aturan seperti itu telah dihapus di beberapa negara.
Salah satunya ialah Amerika Serikat.
"Amerika sejak 1863 sdh digugat Dress Cot di MA Federal. 1865 Revolusi Sosial Amerika & Abraham Lincoln hapus UU Perbudakan," cuitnya di akun Twitter miliknya.
Lain hal dengan Indonesia, undang-undang tersebut justru baru saja disahkan oleh Anggota DPR RI.
Menurut putra asli Tanah Papua itu, Presiden Joko Widodo justru menghidupkan undang-undang perbudakan yang telah lama mati dan dikubur di abad ke-20.
"Di Indonesia, Jokowi hidupkan Undang2 Perbudakan yg di dunia telah mati dan dikubur di abad ke 20," tukasnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar