Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ternyata Nggak Cuma Masyarakat Indonesia yang Dibikin Heran, Media Asing Juga Turut Soroti Putusan 'Ketok Palu' Omnibus Law, Lontarkan Kritik Keras Soal Isu Lingkungan dan Investor Asing

None - Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:13
Demo mahasiswa di Makassar tolak omnibus law
Sonora.ID

Demo mahasiswa di Makassar tolak omnibus law

Aktivis lingkungan sebutkan bahwa dengan mengurangi peraturan lingkungan untuk proyek baru, aturan itu dapat merusak hutan hujan Indonesia yang penting untuk mengatur emisi karbon dan memperlambat perubahan iklim.

Mereka yang mendukung UU ini sebutkan, harapannya adalah dengan aturan yang dipangkas maka investasi luar negeri akan dengan mudah masuk ke Indonesia.

Namun, beberapa investor asing menyebutkan dengan melonggarkan aturan-aturan terkait kebakaran hutan akan memiliki dampak yang berkebalikan.

Baca Juga: Penyakitnya Sudah Menyebar ke Organ Lain, Ayah Lesti Kejora Disarankan untuk Segera Operasi, Rizky Billar: Semoga Bapak Sembuh

Beberapa jam sebelum voting, kelompok berisi 36 investor global yang wakilkan lebih dari 4 triliun Dolar aset mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung konservasi hutan dan lahan gambut.

Mereka juga sebutkan Indonesia sebaiknya melakukan pendekatan jangka panjang untuk pulih dari pandemi.

Kerusakan hutan di Indonesia memang tidak bisa dipungkiri, disebabkan oleh produksi minyak kelapa sawit.

Sementara investor peringatkan jika membalik kondisi dengan mengurangi pembakaran, Indonesia dapat lewati larangan impor yang diterapkan oleh Uni Eropa.

Kelompok aktivis HAM Amnesty Internasional Indonesia juga mengkritik bagaimana penyampaian UU ini, DPR bertindak tanpa berkonsultasi dengan serikat pekerja dan kelompok HAM.

Baca Juga: Sarankan Agar Tidak Buru-buru Menikah dengan Rizky Billar, Vicky Prasetyo Ungkit Perjuangan Lesti Kejora: Mewakilkan Mimpi Gadis Desa

Hasilnya dianggap menyudutkan pekerja Indonesia dan mengurangi kebebasan mereka di tempat kerja,

DPR berhasil sahkan UU lewat proses fraksi, yaitu tiap partai sumbangkan voting mereka, bukan dengan masing-masing anggota DPR.

Source : intisari-online.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x