Gridhot.ID- Rakyat Indonesia sedang dalam situasi panas usai pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
Hal ini memicu pergerakan rakyat yang merasa dirugikan dengan adanya pengesaha UU tersebut.
Ternyata peristiwa ini telah terdengar oleh media asing.
Salah satunya adalah dari New York Times.
Media tersebut soroti aturan-aturan buruh yang diubah, serta tingginya kritik masyarakat akan hal itu, dengan sebutkan buruh akan dirugikan dan deforestasi bisa meluas.
Total tujuh dari 9 partai politik di DPR sebelumnya setuju dengan UU tersebut, sehingga RUU itu berhasil lolos dan disahkan oleh DPR.
Tujuan dari Omnibus Law salah satunya adalah untuk menarik investor asing dengan patahkan 80 UU yang berbeda-beda.
Parlemen telah rencanakan untuk mengkaji RUU tersebut akhir pekan ini, tapi dipercepat sampai awal minggu ini.
Hal ini karena Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah rencanakan mogok nasional sejak Selasa untuk lakukan demonstrasi.
Pengesahan UU tersebut didukung penuh oleh presiden Joko Widodo, yang diharapkan segera menandatangani UU tersebut.
Jokowi memang memiliki agenda penting memulihkan ekonomi Indonesia yang hancur karena virus Corona.
Tindakannya ini dianggap merugikan, karena justru lebih memilih selamatkan ekonomi Indonesia daripada menghentikan penyebaran virus Corona.
Indonesia sendiri telah mengalami dampak yang cukup mengerikan karena pandemi.
Ekonomi Indonesia telah berkontraksi tahun ini, pertama kalinya sejak krisis moneter 1998.
Kemudian catatan kasus Covid-19 di Indonesia juga belum bisa berhenti.
Lebih dari 2 minggu, Indonesia telah mencatat rata-rata 4000 kasus baru sehari.
Mereka yang mendukung Omnibus Law sebutkan jika UU ini akan menarik investor dengan menghapus peraturan-peraturan yang cukup sulit dalam bisnis.
Hal itu memudahkan persetujuan proyek dan mengurangi kebutuhan perizinan yang menyulitkan bagi para pemilik usaha.
"Undang-undang ini dimaksudkan untuk ciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan dan menarik investor, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
"Hal itu akan meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Heri Gunawan, anggota DPR yang mendukung UU Cipta Kerja, selama debat DPR.
Namun fraksi yang menolak berargumen jika mengorbankan peraturan untuk bisnis akan berdampak serius pada para pekerja dan lingkungan.
Marwan Cik Asan menyebutkan, "UU Cipta Kerja disebut memudahkan para pelaku bisnis tingkatkan investasi dan ciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.
"Namun UU itu penuh dengan berbagai agenda yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum warga Indonesia."
KSPI sebutkan jika UU itu akan merugikan pekerja dengan mengurangi upah minimum karyawan, memotong pesangon PHK, jam kerja lebih panjang, dan perbolehkan sistem kontrak dan sistem kerja part-time di perusahaan yang menganut sistem full-time.
Said Iqbal, ketua KSPI, berjanji untuk mogok nasional pada Selasa kemarin.
Ia memprediksi 2 juta pekerja akan berpartisipasi.
"Para buruh akan menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law," ujarnya.
Tanggapan aktivis lingkungan
Aktivis lingkungan sebutkan bahwa dengan mengurangi peraturan lingkungan untuk proyek baru, aturan itu dapat merusak hutan hujan Indonesia yang penting untuk mengatur emisi karbon dan memperlambat perubahan iklim.
Mereka yang mendukung UU ini sebutkan, harapannya adalah dengan aturan yang dipangkas maka investasi luar negeri akan dengan mudah masuk ke Indonesia.
Namun, beberapa investor asing menyebutkan dengan melonggarkan aturan-aturan terkait kebakaran hutan akan memiliki dampak yang berkebalikan.
Beberapa jam sebelum voting, kelompok berisi 36 investor global yang wakilkan lebih dari 4 triliun Dolar aset mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung konservasi hutan dan lahan gambut.
Mereka juga sebutkan Indonesia sebaiknya melakukan pendekatan jangka panjang untuk pulih dari pandemi.
Kerusakan hutan di Indonesia memang tidak bisa dipungkiri, disebabkan oleh produksi minyak kelapa sawit.
Sementara investor peringatkan jika membalik kondisi dengan mengurangi pembakaran, Indonesia dapat lewati larangan impor yang diterapkan oleh Uni Eropa.
Kelompok aktivis HAM Amnesty Internasional Indonesia juga mengkritik bagaimana penyampaian UU ini, DPR bertindak tanpa berkonsultasi dengan serikat pekerja dan kelompok HAM.
Hasilnya dianggap menyudutkan pekerja Indonesia dan mengurangi kebebasan mereka di tempat kerja,
DPR berhasil sahkan UU lewat proses fraksi, yaitu tiap partai sumbangkan voting mereka, bukan dengan masing-masing anggota DPR.
Metode ini sering digunakan saat ada keraguan mengenai hasil yang didapatkan.
Tiga perempat anggota DPR mendukung Jokowi.
Serta hanya Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Diyakini Bakal Untungkan Investor Asing, Ternyata Begini Respon Media Luar Negeri Menyoroti Omnibus Law yang Diterapkan di Indonesia"