Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ternyata Nggak Cuma Masyarakat Indonesia yang Dibikin Heran, Media Asing Juga Turut Soroti Putusan 'Ketok Palu' Omnibus Law, Lontarkan Kritik Keras Soal Isu Lingkungan dan Investor Asing

None - Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:13
Demo mahasiswa di Makassar tolak omnibus law
Sonora.ID

Demo mahasiswa di Makassar tolak omnibus law

Gridhot.ID- Rakyat Indonesia sedang dalam situasi panas usai pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

Hal ini memicu pergerakan rakyat yang merasa dirugikan dengan adanya pengesaha UU tersebut.

Ternyata peristiwa ini telah terdengar oleh media asing.

Baca Juga: Namanya Diabadikan sebagai Nama Jalan, Inilah Sosok Fadeli Luran, Kakek Celine Evangelista yang Jadi Tokoh Pemersatu di Makassar

Salah satunya adalah dari New York Times.

Media tersebut soroti aturan-aturan buruh yang diubah, serta tingginya kritik masyarakat akan hal itu, dengan sebutkan buruh akan dirugikan dan deforestasi bisa meluas.

Total tujuh dari 9 partai politik di DPR sebelumnya setuju dengan UU tersebut, sehingga RUU itu berhasil lolos dan disahkan oleh DPR.

Baca Juga: Dihantui Ancaman Serangan Kapal Selam China, India Pamer Senjata Baru, Negara Lain Disebut Tak Ada yang Mendekati Jangkauan Senjatanya

Tujuan dari Omnibus Law salah satunya adalah untuk menarik investor asing dengan patahkan 80 UU yang berbeda-beda.

Parlemen telah rencanakan untuk mengkaji RUU tersebut akhir pekan ini, tapi dipercepat sampai awal minggu ini.

Hal ini karena Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah rencanakan mogok nasional sejak Selasa untuk lakukan demonstrasi.

Pengesahan UU tersebut didukung penuh oleh presiden Joko Widodo, yang diharapkan segera menandatangani UU tersebut.

Jokowi memang memiliki agenda penting memulihkan ekonomi Indonesia yang hancur karena virus Corona.

Baca Juga: Hatinya Seperti Malaikat, Dulu Dicaci Maki, Wanita Ini Telaten Rawat Mantan Mertua yang Sakit Keras, Sang Anak: Orang Sejahat Apa, Mama Gak Pernah Balas

Tindakannya ini dianggap merugikan, karena justru lebih memilih selamatkan ekonomi Indonesia daripada menghentikan penyebaran virus Corona.

Indonesia sendiri telah mengalami dampak yang cukup mengerikan karena pandemi.

Ekonomi Indonesia telah berkontraksi tahun ini, pertama kalinya sejak krisis moneter 1998.

Baca Juga: Air Laut Surut dan Banyak Ikan Terdampar, Dusun Sine Tulungagung Nyaris Kosong Ditinggal Ngungsi, Warga: Tak Ada yang Bisa Ditanyai, Semua Diam, Panik

Kemudian catatan kasus Covid-19 di Indonesia juga belum bisa berhenti.

Lebih dari 2 minggu, Indonesia telah mencatat rata-rata 4000 kasus baru sehari.

Mereka yang mendukung Omnibus Law sebutkan jika UU ini akan menarik investor dengan menghapus peraturan-peraturan yang cukup sulit dalam bisnis.

Hal itu memudahkan persetujuan proyek dan mengurangi kebutuhan perizinan yang menyulitkan bagi para pemilik usaha.

"Undang-undang ini dimaksudkan untuk ciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan dan menarik investor, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Baca Juga: Tahan Ratusan Remaja Pendemo, Polisi Temukan 12 Orang Positif Corona, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Dari 90 Orang yang Dites

"Hal itu akan meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Heri Gunawan, anggota DPR yang mendukung UU Cipta Kerja, selama debat DPR.

Namun fraksi yang menolak berargumen jika mengorbankan peraturan untuk bisnis akan berdampak serius pada para pekerja dan lingkungan.

Marwan Cik Asan menyebutkan, "UU Cipta Kerja disebut memudahkan para pelaku bisnis tingkatkan investasi dan ciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Ekonomi Terpukul Gara-gara Corona, Menaker Singgung Soal Upah Minimum Tahun 2021, Ida Fauziyah: Dewan Pengupahan Rekomendasikan...

"Namun UU itu penuh dengan berbagai agenda yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum warga Indonesia."

KSPI sebutkan jika UU itu akan merugikan pekerja dengan mengurangi upah minimum karyawan, memotong pesangon PHK, jam kerja lebih panjang, dan perbolehkan sistem kontrak dan sistem kerja part-time di perusahaan yang menganut sistem full-time.

Said Iqbal, ketua KSPI, berjanji untuk mogok nasional pada Selasa kemarin.

Ia memprediksi 2 juta pekerja akan berpartisipasi.

"Para buruh akan menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law," ujarnya.

Baca Juga: Bongkar Fakta Mengejutkan, Eks Petinggi Komnas HAM: Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang-undang Perbudakan di Amerika, Jokowi Hidupkan yang Telah Mati di Abad ke-20

Tanggapan aktivis lingkungan

Aktivis lingkungan sebutkan bahwa dengan mengurangi peraturan lingkungan untuk proyek baru, aturan itu dapat merusak hutan hujan Indonesia yang penting untuk mengatur emisi karbon dan memperlambat perubahan iklim.

Mereka yang mendukung UU ini sebutkan, harapannya adalah dengan aturan yang dipangkas maka investasi luar negeri akan dengan mudah masuk ke Indonesia.

Namun, beberapa investor asing menyebutkan dengan melonggarkan aturan-aturan terkait kebakaran hutan akan memiliki dampak yang berkebalikan.

Baca Juga: Penyakitnya Sudah Menyebar ke Organ Lain, Ayah Lesti Kejora Disarankan untuk Segera Operasi, Rizky Billar: Semoga Bapak Sembuh

Beberapa jam sebelum voting, kelompok berisi 36 investor global yang wakilkan lebih dari 4 triliun Dolar aset mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung konservasi hutan dan lahan gambut.

Mereka juga sebutkan Indonesia sebaiknya melakukan pendekatan jangka panjang untuk pulih dari pandemi.

Kerusakan hutan di Indonesia memang tidak bisa dipungkiri, disebabkan oleh produksi minyak kelapa sawit.

Sementara investor peringatkan jika membalik kondisi dengan mengurangi pembakaran, Indonesia dapat lewati larangan impor yang diterapkan oleh Uni Eropa.

Kelompok aktivis HAM Amnesty Internasional Indonesia juga mengkritik bagaimana penyampaian UU ini, DPR bertindak tanpa berkonsultasi dengan serikat pekerja dan kelompok HAM.

Baca Juga: Sarankan Agar Tidak Buru-buru Menikah dengan Rizky Billar, Vicky Prasetyo Ungkit Perjuangan Lesti Kejora: Mewakilkan Mimpi Gadis Desa

Hasilnya dianggap menyudutkan pekerja Indonesia dan mengurangi kebebasan mereka di tempat kerja,

DPR berhasil sahkan UU lewat proses fraksi, yaitu tiap partai sumbangkan voting mereka, bukan dengan masing-masing anggota DPR.

Metode ini sering digunakan saat ada keraguan mengenai hasil yang didapatkan.

Baca Juga: Tragis! Gadis Ini harus Kehilangan Nyawanya Usai Bikin Konten Drama TikTok, Tubuhnya Tertembak Peluru Saat Adegan Penculikan dan Penodongan

Tiga perempat anggota DPR mendukung Jokowi.

Serta hanya Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Diyakini Bakal Untungkan Investor Asing, Ternyata Begini Respon Media Luar Negeri Menyoroti Omnibus Law yang Diterapkan di Indonesia"

Source : intisari-online.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x