"Dua rugi, ivestasi satu rugi, apakah pemimpinnya itu bertanggungjawab kalau buruh tidak kerja gara-gara perusahananya bangkrut."
"Itu satu dipikirkan jernih, anda bertanggung jawab juga bila terjadi klaster baru Covid-19, kalau itu sampai menyebabkan orang meninggal padahal anda menikmati rumahmu hebat, kau dapat hidup enak, kan gak adil juga."
"Dua hal ini saya imbau ketua buruh yang mendeklarasikan mereka ini, pikir jernih sebagai Bangsa Indonesia itu adalah tanggungjawab anda."
"Kalau anda membuat sesuatu yang menimbulkan kematian orang lain kan gak bagus pak, tidak akan pernah peoem srinath memberikan aturan yang mengsengsarakan rakyat, apalagi Pak Jokowi, karena beliau datang dari keluarga susah," ucap Luhut.
Melansir Kompas.com, kalangan pengusaha mewanti-wanti agar para buruh di Jawa Tengah tidak mengikuti aksi mogok kerja yang memprotes disahkannya UU Cipta Kerja.
Pasalnya, pengusaha tak segan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongie menyayangkan sikap buruh yang berencana menggelar aksi.
Iaberpendapat UU Omnibus Law yang digarap oleh DPR dan pemerintah bertujuan untuk menyejahterahkan buruh dan masyarakat.
"Menurut saya buruh itu belum mengerti maksud dari dimunculkannya omnibus law. Tidak mungkinlah pemerintah mau menyengsarakan buruh, Apindo sendiri tidak mungkin eksis jika tidak ada buruh. Buruh itu mitra kami," ujar Frans, Selasa (6/10/2020).
Frans mengatakan, anggota DPR sudah mempertimbangkan secara matang sebelum mengesahkan UU Omnibus Law tersebut.