"Kita bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, sampai sekarang masih diidentifikasi, pelakunya belum tertangkap," kata Sudamiran dalam pesan singkatnya, Minggu (11/10/2020) sore.
Sebelumnya, aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Surabaya berakhir ricuh pada Kamis (8/10/2020).
Massa merusak fasilitas umum seperti lampu jalan dan dua pintu gerbang Gedung Negara Grahadi.
Massa juga merusak dua unit mobil polisi.
Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim menangkap sekitar 800 orang dalam demonstrasi itu.
Sebanyak 36 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas umum.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sosok Pemuda Perusak CCTV saat Demo Omnibus Law di Surabaya yang Diburu Polisi, Videonya Viral (*)
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar