GridHot.ID - Demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di Gedung Grahadi, Surabaya, berujung ricuh.
Bahkan, selain ada aksi perusakan fasilitas umum, pun terdapat aksi pengambilan kamera CCTV.
Namun, belakangan terungkap sosok pemuda perusak kamera tersembunyi (CCTV) saat demo Omnibus Law di Kota Surabaya.
Pemuda nekat itu kini tengah diburu polisi, dan diharapkan segera tertangkap.
Ciri-ciri dan wajah pemuda perusak CCTV itu sudah dikantongi polisi.
Video yang memperlihatkan wajah seorang pria diduga perusak kamera pengawas atau CCTV di sekitar area Gedung Negara Grahadi, Surabaya, beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Pria tersebut terlihat menggunakan jaket hitam dan masker merah.
Video itu diunggah akun Tiktok @pidijahad sekitar dua hari lalu dengan keterangan, "yang lain sibuk aksi, doi sibuk ngerusakin CCTV."
Akun Instagram @aslisuroboyo juga mengunggah tangkapan layar video tersebut dengan keterangan berbahasa jawa pada Sabtu (10/10/2020).
"Masih dari sisa-sisa aksi 8 Oktober 2020. Beredar video viral salah satu oknum yang merusak CCTV sekitar Grahadi.
Dalam video tersebut, wajah pelaku juga sempat terekam.
Buat yang belum mengerti, CCTV di Surabaya bukan kamera biasa, tapi punya fitur face recognition alias bisa mengenali wajah ditambah langsung juga terhubung dengan data Dispendugcapil," kata akun @aslisuroboyo.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, mengaku bekerja sama dengan Pemkot Surabaya untuk mengidentifikasi perusak CCTV itu.
Sebab, Pemkot Surabaya memiliki CCTV yang berteknologi canggih.
"Kita bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, sampai sekarang masih diidentifikasi, pelakunya belum tertangkap," kata Sudamiran dalam pesan singkatnya, Minggu (11/10/2020) sore.
Sebelumnya, aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Surabaya berakhir ricuh pada Kamis (8/10/2020).
Massa merusak fasilitas umum seperti lampu jalan dan dua pintu gerbang Gedung Negara Grahadi.
Massa juga merusak dua unit mobil polisi.
Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim menangkap sekitar 800 orang dalam demonstrasi itu.
Sebanyak 36 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas umum.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judulSosok Pemuda Perusak CCTV saat Demo Omnibus Law di Surabaya yang Diburu Polisi, Videonya Viral(*)