"Bahwa makanan yang diberikan kepada para tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."
"Dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari kantin yang ada di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Menurut Hari, pemberian jatah makan siang untuk para tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan yang menerima serah terima tersangka dan barang bukti, yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang.
"Apabila tersangka dalam status tahanan rutan, sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia."
"Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama," bebernya.
Meski demikian, kata Hari, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tetap mengklarifikasi beredarnya postingan tersebut.
Khususnya, apabila ada prosedur yang dilanggar oleh jajarannya.
"Kami melakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya."
"Terhadap penanganan atau perlakukan tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut," terangnya.
Sementara, Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Hal itu terkait foto jamuan makan siang terhadap ketiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, yang beredar viral.