Dalam video itu, ketiga tersangka yang dijamu makan siang adalah dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Selain itu, ada pula pengusaha Tommy Sumardi.
"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan/penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi."
"Sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Dalam proses pelimpahan, kata dia, tersangka yang diberikan makan siang merupakan hal yang wajar.
Bukan hanya kepada ketiga tersangka, tapi juga kepada seluruh orang yang ditetapkan tersangka.
"Karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proces of law," jelasnya.
Menurut Barita, prinsip tersebut sejatinya harus diimplementasikan secara seragam, maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standar prosedurnya (SOP).
"Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut termasuk dalam hal di atas harus berdasarkan ketentuan."
"Sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaaan dari masyarakat," paparnya.