Tim kuasa hukum juga membantah Prasetijo terlibat dalam pembuatan surat rekomendasi kesehatan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.
Atas hal-hal tersebut, pihak Prasetijo pun meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU.
"Memulihkan harkat martabat dan nama baik Brigjen Prasetijo. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan 'kabur'. Menyatakan tidak ada tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa," tutur kuasa hukum Prasetijo.
Sebelumnya, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020).
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dengan surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak2 kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Pengacara Brigjen Prasetijo Sebut Pembuat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra adalah Dody Jaya."