Tak sedikit warga yang menyaksikan peristiwa penangkapan pelaku narkoba itu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers menyampaikan 2 pelaku pengedar narkotika yang ditangkap berinisial HW (51) dan IZ (55).
"Dari penangkapan dua pelaku ini, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita barang bukti 16 kilogram narkotika jenis sabu," ungkap Agung, Sabtu (24/10/2020)
Kronologi kejadian
Awalnya tersangka HW ditelepon oleh seorang berinisial HR (dalam pencarian) untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah, Pekanbaru.
Kemudian tersangka HW menelepon tersangka IZ yang beralamat di Jalan Arifin Achmad untuk ikut menjemput barang haram itu.
Kedua tersangka berangkat mengambil sabu dengan menggunakan mobil.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar