Karena kasus tersebut dianggap serangan seksual nonfisik. Pelaku pelecehan tersebut bisa dijerat pasal berlapis atas kasus pelanggaran norma kesusilaan dan juga UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalau di dalam KUHP bisa disebut sebagai pelanggaran norma kesusilaan karena ini sebenarnya sudah termasuk bentuk serangan seksual," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, kata Fuad, serangan seksual tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jejaring media sosial.
Maka tindakan yang dilakukan itu sudah masuk kategori kekerasan berbasis gender siber (KBGS).
"Jadi kalau memang itu diperkarakan bisa kena UU ITE. Ini sudah masuk kategori serangan seksual berbasis online. Jadi kekerasan seksual berbasis online," kata Bahrul.
Bahrul berpandangan bahwa serangan seksual dalam konstelasi politik merupakan tindakan yang tidak semestinya.
Terlebih lagi jika tindakan tersebut dilakukan terhadap calon kepala daerah perempuan.
"Menyerang fisik seseorang dalam konstelasi politik perebutan kekuasaan ini menurut kami di Komnas perempuan tidak adil," kata dia.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar