Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Contoh lain seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
Perbedaan daerah tempat mengabdi juga membedakan besaran tukin PNS pemda karena yang menjadi patokan adalah anggaran daerah tersebut.
Besaran tukin PNS DKI Jakarta akan berbeda dari tukin yang diterima PNS di Nusa Tenggara Timur dengan jabatan level setingkat.
Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.