Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Jadi Rebutan Jutaan Orang Tiap Tahunnya, PNS Nyatanya Punya Tunjangan dari Negara yang Bisa Buat Hidup Tenang Sampai Akhir Hayat, Berikut Rinciannya

None - Senin, 02 November 2020 | 11:42
PNS
via Tribunnews

PNS

Gridhot.ID - Pegawai Negeri Sipil memang selalu menjadi incaran banyak orang.

Banyak yang berebutan dan rela meluangkan waktu untuk melaksanakan tes demi bisa mendapatkan jabatan PNS.

Banyak fasilitas yang didapat dengan membawa gelar sebagai pegawai negeri.

Gaji yang stabil, jaminan mas pensiun hingga berbagai tunjangan yang akan dinikmati membuat banyak orang berbondong-bondong mendaftar jadi PNS.

Selama negara tak bangkrut, PNS bisa menikmati semua keistimewaan itu.

Tunjangan yang akan diterima PNS menjadi salah satu alasan mengapa profesi ini jadi rebutan.

Bahkan ada istilah PNS adalah calon mantu idaman.

Baca Juga: Mengaku 'Paham' Kemarahan Umat Islam, Presiden Prancis: Namun Harus Dipahami Saya Akan Selalu Membela Negara Saya Terkait Isu Kebebasan Berbicara

Sebenarnya apa saja sih tunjangan yang akan diterima oleh PNS hingga semua orang ingin merasakannya?

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok:

Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Baca Juga: Orang Biasa Sampai Lady Killer Pernah Jatuh ke Pelukannya, Pesona Warna Mata Asli Luna Maya Ini Memang Bikin Gagal Fokus, Netizen: Masyaallah

Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lain seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Perbedaan daerah tempat mengabdi juga membedakan besaran tukin PNS pemda karena yang menjadi patokan adalah anggaran daerah tersebut.

Besaran tukin PNS DKI Jakarta akan berbeda dari tukin yang diterima PNS di Nusa Tenggara Timur dengan jabatan level setingkat.

Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Baca Juga: Kisahnya PiIu, Ibu Hamil di Lampung Selatan Ditolak Bersalin di 4 Rumah Sakit Karena Dinyatakan Positif Covid-19 Seusai Rapid Test

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan makan

Baca Juga: Ngaku Nggak Level Temenan Sama Orang yang Makan di Pinggir Jalan, Pemain TikTok Sombong Kena Sindir Hotman Paris, Sang Pengacara: Come On, Berapa Sih Honor TikTok?

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Masih Muda Sudah Permak Wajah, Perubahan Muka Lesti Kejora yang Mencolok Jadi Sorotan, Inul Daratista: Dulu Jelek Sekarang Cantik Itu Sah!

Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri.

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Gaji pokok PNS

Baca Juga: Belum Genap 1 Tahun Pacaran dengan Jeffry Reksa, Putri Delina Nyaris Berlinang Air Mata Gegara Perlakuan Calon Ibu Mertua: Pas Dateng Langsung Ngerasa...

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Bikin Geger, Kemarin Sore Baru Laksanakan Ijab Kabul, Pria Ini Ditemukan Tewas Tergantung, Ketua RT: Izin Keluar dan Paginya Ditemukan Gantung Diri

Demikian daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok per bulan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul PNS Selalu Jadi Rebutan, Ini 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok yang Bikin Tenang Sampai Hari Tua.

(*)

Source :Serambi News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x