Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Jadi Rebutan Jutaan Orang Tiap Tahunnya, PNS Nyatanya Punya Tunjangan dari Negara yang Bisa Buat Hidup Tenang Sampai Akhir Hayat, Berikut Rinciannya

None - Senin, 02 November 2020 | 11:42
PNS
via Tribunnews

PNS

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan makan

Baca Juga: Ngaku Nggak Level Temenan Sama Orang yang Makan di Pinggir Jalan, Pemain TikTok Sombong Kena Sindir Hotman Paris, Sang Pengacara: Come On, Berapa Sih Honor TikTok?

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Source :Serambi News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x