Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Jadi Rebutan Jutaan Orang Tiap Tahunnya, PNS Nyatanya Punya Tunjangan dari Negara yang Bisa Buat Hidup Tenang Sampai Akhir Hayat, Berikut Rinciannya

None - Senin, 02 November 2020 | 11:42
PNS
via Tribunnews

PNS

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Masih Muda Sudah Permak Wajah, Perubahan Muka Lesti Kejora yang Mencolok Jadi Sorotan, Inul Daratista: Dulu Jelek Sekarang Cantik Itu Sah!

Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri.

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Gaji pokok PNS

Baca Juga: Belum Genap 1 Tahun Pacaran dengan Jeffry Reksa, Putri Delina Nyaris Berlinang Air Mata Gegara Perlakuan Calon Ibu Mertua: Pas Dateng Langsung Ngerasa...

Source :Serambi News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x